Senin 6 Januari 2020
Rommy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan Kementerian Agama. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Majelis hakim juga mencabut hak politik eks Ketum PPP itu selama 5 tahun. Selain itu, Rommy dituntut membayar uang pengganti Rp 46,4 juta. Hukuman tambahan itu sebagai pengganti uang yang diyakini jaksa diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kemenag.
Senin, 13 Januari 2020
Rommy membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa KPK. Rommy membanding-bandingkan kasusnya dengan skandal lain.
"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp 346,4 juta dalam kasus saya? Atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini, misal kasus Direktur Krakatau Steel yang senilai Rp 150-an juta? Juga kasus Sekjen Partai NasDem tahun 2016 yang nilainya Rp 200 juta?" kata Rommy ketika membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
"Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp 27 triliun menurut BPK--lembaga audit resmi negara--KPK tidak kelihatan kemampuannya, bahkan untuk hanya mengendus. Begitupun kasus Asabri, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp 10 triliun. Atau selaku mantan anggota pansusnya. Saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun?" sambung Rommy.
Rommy menuding apa yang dilakukan KPK kepadanya hanya untuk menjatuhkan suara PPP dalam Pemilu 2019.