KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 11:17 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, dalam persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengajukan permohonan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Ali mengatakan KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, majelis hakim belum mengakomodasi tuntutan jaksa berapa hukuman uang pengganti hingga pencabutan hak politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," sebut Ali.

Ali mengaku tim jaksa penuntut umum segera menyusun memori banding. Ali mengatakan KPK akan segera menyerahkan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

ADVERTISEMENT

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya.

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Simak Juga Video "Harun Oh Harun... Di Mana Kau Berada?"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads