Perjalanan Kasus Suap Rommy hingga Hukuman Disunat Jadi 1 Tahun

Round-Up

Perjalanan Kasus Suap Rommy hingga Hukuman Disunat Jadi 1 Tahun

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 21:03 WIB
Mantan Ketum PPP Muchammad Romahurmuziy (Rommy) menjalani sidang perdana terkait kasus suap jual beli jabatan di jajaran Kemenag. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor itu, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Romahurmuziy (Ari Saputra/detikcom)

Rabu, 11 September 2019

Rommy menjalani sidang perdana terkait kasus suap jual-beli jabatan di jajaran Kemenag. Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin tersebut.

Rommy didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads