Senin, 20 Januari 2020
Rommy divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy disebut hakim terbukti bersalah menerima uang sekitar Rp 300 juta terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuhnya.
Senin, 27 Januari 2019
Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan pengajuan banding ini merespons apa yang dilakukan KPK atas vonis kliennya itu. Ia menyebut pengajuan banding ini untuk melindungi kliennya dari penzaliman lebih lanjut dari penegakan hukum.
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).
Maqdir juga menilai vonis terhadap Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia menyebut ada upaya penggiringan opini yang membandingkan vonis Rommy itu dengan kasus ketua umum partai lainnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengajukan permohonan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. KPK segera menyusun memori banding tersebut.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1).
(aan/dhn)