Para terdakwa melakukan aksinya dengan cara membuka baju, mengibarkan bendera Bintang Kejora, serta melukis wajah dan dada mereka dengan bendera Bintang Kejora.
Selanjutnya, para terdakwa dengan koordinator wilayah dan pemuda Papua kembali mengadakan pertemuan untuk melakukan evaluasi terhadap aksi unjuk rasa sebelumnya, serta merencanakan demo kembali dengan jumlah massa yang lebih besar pada 28 Agustus. Dalam aksi 28 Agustus, para terdakwa dan rekan lainnya membagi tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini peran para terdakwa yang bertugas aksi yang disebut jaksa:
- Charles Kossay sebagai koordinator lapangan
- Ambrosius Mulait sebagai humas
- Mathius Wanda dan Elly Kossay sebagai penanggung jawab logistik berupa makanan dan minuman
- Tasya Mariam sebagai bendahara
- Mathius sebagai mengurus bagian kendaraan peserta aksi dan mobil komando
- Ricky Cuan sebagai mengurus spanduk, pengeras suara, poster, dan menyediakan bendera Bintang Kejora untuk dibagikan ke peserta aksi
- Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Anes Tabuni menyepakati agenda unjuk rasa dengan tuntutan penolakan rasisme, penolakan kebijakan otonomi khusus Papua, menuntut hak menentukan nasib sendiri atau referendum, dan menuntut kemerdekaan Papua.
Dalam rapat itu, jaksa mengatakan, Isay ditunjuk sebagai penanggung jawab aksi dan menamai aksi sandi Komunitas Monyet Papua Jakarta. Sedangkan Ambrosius sebagai notulis mengirimkan hasil rapat di grup WhatsApp yang bernama Monyet Papua Jakarta.
Pada 28 Agustus 2019, jaksa mengatakan para terdakwa bersama beberapa koordinator wilayah persatuan mahasiswa dan pemuda Papua di Jakarta melakukan aksi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD. Mereka melakukan orasi secara bergantian, yaitu sebagai berikut:
1. Meminta pemerintah Republik Indonesia melakukan referendum di Papua agar Papua menjadi Negara Papua Merdeka yang memisahkan diri dari Negara Republik Indonesia.
2. Menuntut diprosesnya orang-orang yang berbuat rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menuntut kemerdekaan atau referendum bagi Papua atau diadakan referendum bagi Papua dengan maksud melepaskan wilayah Papua dan Papua Barat dari Indonesia dan mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai simbol Papua Merdeka.
"Bahwa tindakan para terdakwa sebagaimana disebut di atas merupakan perbuatan makar dengan maksud untuk memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata jaksa.
(yld/zap)