Pemerintah melarang penerbangan domestik dari dan ke daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah terkait virus Corona. Pihak Bandara Kualanamu menyatakan bandara masih beroperasi secara minimum meski larangan penerbangan mulai diterapkan.
"Kualanamu sampai saat ini masih berjalan ya, tapi menggunakan pola minimum operasional," kata Plt Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II (AP II), Paulina Simbolon, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan Kualanamu masih beroperasi karena Sumut belum menerapkan PSBB. Para penumpang yang tiba di Bandara Kualanamu diwajibkan melewati pemeriksaan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang keluar itu kan dari yang kami baca itu masih diterapkan untuk angkutan udara di daerah PSBB sama yang zona red. Sementara di Sumatera Utara kan belum menerapkan PSBB," kata Paulina.
Paulina mengatakan operasional minimum dilakukan karena jumlah penerbangan dari dan ke Bandara Kualanamu mengalami penurunan. Dia menyebut penurunan jumlah penerbangan yang terjadi mencapai 50 persen.
"Karena jumlah penerbangan turun sampai bahkan lebih dari 50 persen maka diterapkan minimum operation," katanya.
Paulina menjelaskan pihaknya juga masih menunggu keputusan dari AP II pusat untuk kebijakan pemberhentian operasional bandara. Hingga saat ini, kata Paulina, belum ada petunjuk dari AP II untuk memberhentikan operasional di Kualanamu.
"Jadi kita masih menunggu turunan dari siaran persnya (AP II pusat). Nanti ke depannya untuk seluruh wilayah atau bagaimana. Dari kantor pusat juga belum ada perintah. Jadi masih berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik melarang penerbangan domestik di masa wabah virus Corona dari dan ke kawasan PSBB dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.
"Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada detikcom, Jumat (24/4).
Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4) kemarin. Berikut ini pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut:
Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
Sebagai informasi, berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Sumut hingga Kamis (23/4), terdapat 113 kasus positif corona di Sumut. Selain itu, berdasarkan data dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional, Sumut sudah masuk kategori merah dengan jumlah kasus positif di atas 50.
Suasana Cipali-Cileunyi Jelang Larangan Mudik:
(haf/haf)