Penerbangan Mudik yang Dilarang Hanya di Daerah PSBB-Zona Merah

Penerbangan Mudik yang Dilarang Hanya di Daerah PSBB-Zona Merah

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 08:15 WIB
Ilustrasi Penerbangan Luar Negeri
Foto iluastrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.

"Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada detikcom, Jumat (24/4/2020).

Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis (23/4) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut:

ADVERTISEMENT

Siap-siap, Ada Sanksi Bagi yang Masih Nekat Mudik!:

Pasal 19

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke
wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease
2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Pasal 20

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
dan tamu kenegaraan;
b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan
konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia;
c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan
pelayanan darurat;
e. operasional angkutan kargo; dan
f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.

(2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Halaman 2 dari 2
(dnu/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads