Seruan soal ibadah Ramadhan di tengah pandemi juga datang dari Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ia menyampaikan ucapan selamat beribadah puasa bagi umat muslim dan berharap puasa tahun ini meningkatkan kesabaran untuk menahan diri di dalam rumah agar terhindar dari virus Corona (COVID-19).
"Marhaban ya Ramadhan, kami sekeluarga mengucapkan selamat beribadah puasa bagi saudara-saudara kami yang beragama muslim," kata Ahok dalam video seperti dilihat detikcom dalam akun Instagram @basukibtp, Kamis (23/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan melalui ibadah puasa ini kita juga akan berhasil menahan diri untuk tidak banyak keluar rumah yg tidak perlu dan menahan diri harus pakai masker apalagi di tempat keramaian dan kita percaya melalui disiplin ini, kepercayaan diri ini kita akan sanggup mengalahkan virus Corona. Amin," tambah mantan Gubernur DKI itu.
Bukan hanya dari tokoh nasional saja seruan soal ibadah Ramadhan di tengah pandemi disampaikan. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, terkait hal ini. Meski masih memperbolehkan jemaah untuk Tarawih, MPU memberikan sejumlah imbauan.
"Salat Tarawih tetap dilaksanakan seperti biasa, di masjid, meunasah, tapi kita harap masyarakat melihat sisi kesehatan seperti menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri," urai Faisal.
Dia juga mengimbau pengurus masjid agar ceramah yang biasanya menyertai pelaksanaan salat Tarawih dilakukan secara singkat. Selain itu Faisal juga mengingatkan soal sejumlah aturan dalam tausiah yang dikeluarkan MPU pada Selasa (21/4). Dia meminta tadarus keliling selama Ramadhan ditiadakan.
"Buka puasa bersama ditiadakan, sahur bersama ditiadakan, takbir keliling malam Lebaran ditiadakan dan Qiamullail ditiadakan," jelasnya.
Beda dengan di Aceh, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran khusus bagi warganya saat menjalankan ibadah Ramadhan di tengah pandemi virus Corona. Nurdin meminta warganya mengganti ibadah salat Jumat di masjid dengan salat Zuhur di rumah dan seluruh ibadah Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.
Surat edaran Nurdin ini dikeluarkan setelah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/DP.P.XXI/IV/2020. Edaran tersebut diteken Nurdin di Makassar pada Senin (20/4/2020) lalu.
Selain untuk umat Islam, Nurdin mengeluarkan panduan ibadah bagi agama lain di Sulsel. Pelaksanaan ibadah, bagi umat Nasrani, Hindu, Buddha, dan Konghucu, secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial.
(elz/maa)