Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang itu diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Jaksa menyakini Soetikno yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd itu memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208. Total uang tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp 46 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan diduga agar Emirsyah Satar membantu Soetikno merealisasi pengadaan, antara lain total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan Pesawat ATR 72-600.
Selain itu, jaksa meyakini Soetikno terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan Emirsyah Satar.
Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai USD 1.458.364. Uang itu diduga merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat.