Diyakini Suap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Dituntut 10 Tahun Bui

Diyakini Suap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Dituntut 10 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 21:00 WIB
KPK kembali memeriksa mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia diperiksa sebagai tersangka penyuap Emirsyah Satar.
Soetikno Soedarjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang itu diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Jaksa menyakini Soetikno yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd itu memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208. Total uang tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp 46 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diberikan diduga agar Emirsyah Satar membantu Soetikno merealisasi pengadaan, antara lain total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan Pesawat ATR 72-600.

Selain itu, jaksa meyakini Soetikno terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan Emirsyah Satar.

ADVERTISEMENT

Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai USD 1.458.364. Uang itu diduga merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat.

Uang itu disebut untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah Satar di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah USD 14.619.97,58 dan EUR 11.553.190,65. Jaksa menyebut uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika tidak mampu membayar aset milik Soetikno akan disita oleh negara dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 10 tahun," sebut jaksa.

Atas perbuatan itu, Soetikno yakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto 65 ayat ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaiman dakwaan kedua.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads