Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Bui

Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 20:02 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019) usai diperiksa penyidik.
Emirsyah Satar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara karena diyakini menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. Emirsyah dinilai melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar:
- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)

Selain suap, Emirsyah diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga meminta jaksa menjatuhkan hukuman tambahan, yakni Emirsyah diminta membayar uang pengganti senilai SGD 2.117.315 atau setara Rp 23,1 miliar. Jaksa meminta uang pengganti itu dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," sebut jaksa.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah Satar diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads