Pernyataan Lengkap Kemenhub soal Larangan Mudik: Di Darat, Laut dan Udara

Pernyataan Lengkap Kemenhub soal Larangan Mudik: Di Darat, Laut dan Udara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 20:57 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Ilustrasi (Foto: Dok. detikcom)

Dirjen Perkeretaapian, Zulfikri:

Terkait dengan larangan penggunaan kereta api dengan kaitannya mudik ada beberapa pertama terkait dengan pengaturan kereta api antar kota, kereta api perkotaan dan kereta api luar biasa. Untuk kereta api antar kota kita batalkan keseluruhan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020. Tiket yang sudah dipesan wajib dikembalikan 100% oleh operator. Sementara untuk angkutan barang kereta api antar kota tetap berjalan

Selanjutnya kereta api perkotaan kita atur untuk keluar masuk Jabodetabek itu dibatalkan. Jadi memang di Jabodetabek ini ada kereta api lokal, katakanlah dari Purwakarta atau Sukabumi itu dibatalkan. Untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu akan disesuaikan dengan PSBB setempat. Sementara untuk perkotaan seperti KRL tetap beroperasi sesuai dengan PSBN yang ada saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kereta api luar biasa kita siapkan untuk melayani penanganan pencegahan COVID-19 di beberapa lintas di Jawa dan kalau nanti diperlukan di Sumatera. Yang terakhir, pengendalian di stasiun maupun di atas kereta nantinya harus tetap sesuai dengan permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian pembatasan transportasi.


Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto:

ADVERTISEMENT

Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter. Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020.

Pengecualian dapat dilakukan terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI, dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kedua operasional penerbangan khusus repratiasi, pemulangan WNI maupun WNA. Ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan. Keempat operasional angkutan kargo, yang penting dan esensial akan terus ditingkatkan. Operasional lainnya atas persetujuan menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Untuk pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi serta logistik yang relevan. untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut.


(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads