KPK mengatakan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut kepada tahanan sesuai sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. KPK juga mengatakan tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan.
"Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik/kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan di Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 ( 9 ) dan ( 13 ) yang berbunyi Ayat 9," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan para tahanan juga sudah diberi makan 3 kali sehari dengan menu yang bergantian. Menu makanan tersebut disiapkan dengan persetujuan dokter rutan KPK.
"Menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan," ujarnya.
Kemudian, menurut Ali, untuk pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012. Ali menjelaskan dalam aturan itu sudah diatur soal pengiriman makanan untuk mencegah kelebihan makanan di rutan.
"Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga fresh-nya makanan dan menghindari basinya makanan," sebutnya.
Ali menjelaskan pemakaian rompi ketika telekonferensi dilakukan agar memudahkan petugas dalam memonitor tahanan. Untuk itu, ia meminta para tahanan menyadari jika kondisi dalam penahanan berbeda dengan ketika bebas.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," tuturnya.
(ibh/gbr)