Romahurmuziy cs Minta Kulkas-Kompor Gas di Rutan, Ini Respons KPK

Romahurmuziy cs Minta Kulkas-Kompor Gas di Rutan, Ini Respons KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 18:50 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo memotong pita tanda peresmian rumah tahanan (rutan) baru KPK. Posisi rutan itu berada di belakang gedung kantor KPK saat ini.
Rutan KPK (detikcom)

KPK mengatakan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut kepada tahanan sesuai sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. KPK juga mengatakan tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan.

"Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik/kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan di Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 ( 9 ) dan ( 13 ) yang berbunyi Ayat 9," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan para tahanan juga sudah diberi makan 3 kali sehari dengan menu yang bergantian. Menu makanan tersebut disiapkan dengan persetujuan dokter rutan KPK.

"Menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, menurut Ali, untuk pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012. Ali menjelaskan dalam aturan itu sudah diatur soal pengiriman makanan untuk mencegah kelebihan makanan di rutan.

"Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga fresh-nya makanan dan menghindari basinya makanan," sebutnya.

Ali menjelaskan pemakaian rompi ketika telekonferensi dilakukan agar memudahkan petugas dalam memonitor tahanan. Untuk itu, ia meminta para tahanan menyadari jika kondisi dalam penahanan berbeda dengan ketika bebas.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," tuturnya.


(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads