Pemerintah telah membebaskan puluhan ribu napi dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) selama 3 pekan terakhir. Para napi asimilasi ini memilih 'jalan berbeda' setelah bebas dari penjara, ada yang berulah lagi namun ada juga yang bertobat.
Seperti yang dilakukan 4 orang mantan narapidana yang baru bebas usai mendapatkan program asimilasi Kemenkum HAM RI menawarkan diri menjadi relawan Corona, ke Polsek Sawah Besar. Dengan pembinaan polisi, mereka akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Heru menyambut baik tawaran eks napi ini. Ia menyebut polisi akan membina para mantan napi agar tidak kembali berbuat kriminal, serta menghapus citra buruk masyarakat terhadap eks napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunjukkan bahwa napi asimilasi 2020 tidak semuanya mengulang kriminal," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Para napi yang menawarkan diri sebagai relawan ini merupakan hasil penggalangan Bhabinkamtibmas. Nantinya, mereka ini akan dilibatkan dalam kegiatan sosial dalam rangka penanganan COVID-19.
"Rencana mereka akan kami libatkan dalam kegiatan cegah Corona, sebagai contoh (kegiatan) sosialisasi, membagikan sembako, mendampingi polisi RW saat patroli," imbuh Heru.
Selain itu, eks napi ini akan ditempatkan di beberapa check point untuk membantu petugas kepolisian dalam mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Ada Napi Kembali Berulah Usai Bebas, Komnas HAM: Cabut Asimilasinya!:
Salah seorang eks napi Lapas Salemba, Bayu, berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang telah melibatkan dirinya dan rekan-rekannya dalam kegiatan sosial. Ia berharap, perbuatannya ini akan membuat dirinya kembali diterima oleh masyarakat.
"Saya terima kasih kepada bapak Kapolres yang telah mempercayai saya menjadi orang benar bisa diterima lagi di masyarakat," lanjutnya.
Selain kisah Bayu dan ketiga temannya yang bertobat, banyak di antaranya yang kembali berulah lagi. Beberapa di antaranya sudah tertangkap polisi.
Seperti salah satunya yang dilakukan oleh ekas napi narapidana di Jakarta Utara yang baru bebas usai mendapatkan program asimilasi Corona dari Kemenkum HAM RI, kembali ditangkap pihak kepolisian. Napi bernama Hari Susanto itu ditangkap usai mencuri 3 buah ponsel di Pademangan, Jakarta Utara.
"Napi ini sudah melakukan pencurian 3 kali pada tanggal 10 April 2020," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Warga yang merasa kehilangan ponsel, melapor ke Polsek Pademangan. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan.
"(Pelaku) ditangkap tanggal 12 April," kata Wirdhanto.
Setelah dilakukan pendataan, pelaku rupanya sempat ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang karena kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia telah menjalani 2/3 masa hukumannya dan mendapatkan program asimilasi.
"Untuk menjalani sisa pidananya sebagaimana arahan Kemenkum HAM, bahwa napi asimilasi yang terbukti melakukan tindak pidana baru ada 3 proses, nanti akan dikembalikan dan ditempatkan di sel khusus, kedua akan menjalani sisa pidananya dan ketiga terkait pidana barunya akan diproses," tandasnya.
Saat ini pelaku masih diperiksa di Polres Jakarta Utara. Polisi akan segera melimpahkan pelaku kembali ke Lapas setelah proses pemeriksaan selesai.