Warga Cilegon diimbau melaksanakan salat Tarawih dan Idul Fitri di rumah. Imbauan itu disampaikan terkait adanya wabah Corona yang sudah masuk Cilegon.
Imbauan datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon. Unsur Forkopimda terdiri atas Wali Kota, Kapolres, Dandim, Kajari, dan jajaran lembaga setingkat kota.
"Betul, ini aturan pemerintah. Jadi saya akan mengeluarkan (Surat Edaran Wali Kota Cilegon) bahwa sudah... (masyarakat) salat di rumah saja," kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengatakan Pemkot Cilegon akan mengeluarkan surat edaran sesuai dengan edaran Menteri Agama untuk melaksanakan salat Tarawih dan Idul Fitri di rumah.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi dengan tokoh agama di Kota Cilegon.
Imbau Salat Tarawih di Rumah, Kemenag: Sesuai Hadis Rasul:
Polisi berharap ulama, kiai, ustaz, dan tokoh masyarakat mensosialisasikan edaran pemerintah tersebut kepada masyarakat.
"Jangan sampai nanti petugas di lapangan tidak didukung oleh para ulama, kiai, dan Ketua MUI. Justru mereka nanti harus kita kedepankan untuk menjelaskan, makanya kita sampaikan. Kalau bisa, beliau ini jadi duta Corona-lah," katanya.