Vonis Koruptor di 2019 Dinilai Ringan, KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan

Vonis Koruptor di 2019 Dinilai Ringan, KPK Minta MA Buat Pedoman Pemidanaan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 11:54 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menghargai temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut sepanjang 2019 vonis koruptor tergolong ringan. KPK mendorong Mahkamah Agung (MA) membuat pedoman pemidanaan sebagai standar hakim dalam memutus perkara korupsi.

"KPK berharap Mahkamah Agung juga dapat menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Ali mengatakan kini KPK juga tengah menyusun pedoman penuntutan. Ali berharap, dengan adanya pedoman itu, penuntutan bisa lebih objektif dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tugas dan fungsi penuntutan, KPK saat ini masih dalam proses finalisasi penyusunan pedoman penuntutan, yang dengan adanya pedoman ini, maka setidaknya akan mengurangi disparitas tuntutan pidana khususnya terhadap pidana badan," ujarnya.

"Pedoman tuntutan tersebut dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan TPPU dengan penekanan pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebab, Ali mengatakan KPK era sekarang akan memprioritaskan pada case building terhadap kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Karena itu, Ali menyebut ke depan KPK akan mengoptimalkan tuntutan dengan Pasal Tipikor dan Pasal TPPU untuk memaksimalkan asset recovery.

"Dengan strategi penanganan perkara gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU yang didukung dengan satgas asset tracing sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, ICW merilis catatan temuan mereka soal vonis kepada para pelaku tindak kejahatan korupsi. Dalam temuannya, ICW menyatakan vonis koruptor sepanjang 2019 tergolong ringan dengan rata-rata hanya mendapatkan vonis 2 tahun 7 bulan.

Temuan tersebut didapat dari total 1.019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkat pengadilan. Dari jumlah perkara tersebut, terdapat 1.125 orang dinyatakan sebagai terdakwa.

"Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tindak pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja, sedangkan untuk denda sebesar Rp 116.483.509.055," demikian keterangan tertulis di laman resmi ICW, antikorupsi.org, yang dilihat detikcom.

Halaman 2 dari 2
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads