Karenanya, pemerintah meminta kepada pihak yang mengelola karyawannya untuk betul-betul mematuhi ketentuan bekerja dari rumah.
"Oleh karenanya, kami gugus tugas mengajak kepada semua komponen, terutama para pemimpin, para pejabat, dan para manajer yang mengelola sumber daya karyawan untuk betul-betul mematuhi ketentuan yang disampaikan oleh pemerintah yaitu bekerja dr rumah, belajar dari rumah, dan juga beribadah dari rumah," ucap Doni.
Doni mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi, sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6/2018, manakala hal yang terjadi membahayakan kesehatan masyarakat, akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," kata Doni.
(dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini