Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay tidak sependapat terkait Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dilaporkan ke polisi karena membuat antrean saat membagikan sembako. Meski demikian, Saleh menyebut seharusnya pemerintah mulai memikirkan upaya lain saat memberi bansos.
"Pembagian bansos bagi warga miskin dan tidak mampu sangat baik. Apalagi dilakukan di masa sulit seperti ini. Ada banyak orang yang ekonominya terdampak akibat COVID-19 ini, karena itu, saya kurang setuju jika Gubernur tersebut dilaporkan ke kepolisian," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Meski begitu, Saleh menilai pembagian sembako yang dilakukan seharusnya tetap memperhatikan aturan PSBB. Menurutnya, tidak baik jika pembagian sembako tersebut justru melanggar social dan physical distancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembagian bansos hendaknya dilakukan secara baik. Aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah hendaklah diikuti. Termasuk aturan dan ketentuan terkait PSBB. Kepala daerah mesti menjadi contoh. Tentu tidak baik melihat warga dalam antrean untuk menerima bansos tersebut," ucap Saleh.
Selain itu, Saleh juga menyarankan pemerintah pusat dan daerah harus mulai memikirkan cara lain untuk membagikan bansos tanpa melanggar ketentuan social dan physical distancing. Dia menyebut cara door to door bisa dipertimbangkan.
"Saya menyarankan agar bansos dibagikan oleh relawan dari rumah ke rumah. Karena itu, diperlukan pendataan yang akurat terhadap warga masyarakat yang berhak menerima. Data tersebutlah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk membagi ke alamat masing-masing," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan oleh warga ke polisi. Rusli Habibie dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan karena membuat kerumunan saat membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Pelapor tercatat atas nama Alyun Hasan Hippy.
Pengacara Alyun, Duke Arie, mengatakan Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
(maa/azr)