"Saya kira enggak (mengajukan usulan lagi), semuakan dipertimbangkan secara komprehensif, pemerintah pusat juga punya pertimbangan yang lain. Karena kewenangan dengan eksternalitas lintas provinsi dan juga perkeretaapian kewenangannya ada di pemerintah pusat," ujarnya.
Dadang mengatakan personel Dishub disebar di stasiun-stasiun wilayah Depok. Personel Dishub memantau pergerakan warga bersama dengan sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di stasiun-stasiun itu salah satu pos pantauan kita PSBB, selain 22 titik cek poin, stasiun itu pos pantau yang dilakukan oleh Polres dan juga oleh Dishub. Jadi petugas kita ada juga di pos-pos yang ada di stasiun," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenhub menolak usulan penyetopan kegiatan operasional KRL dan hanya membatasi jumlah penumpang kereta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkot Bogor yang juga turut mengusulkan penyetopan KRL ingin agar kebijakan itu benar-benar diterapkan.
"Mudah-mudahan sih itu sebagai pegangan bagi semua. Yang penting kan begini, kalau sudah diputuskan (batas penumpang) berapa persen, berapa persen itu, yang konsisten dong, gitu kan. Konsisten, itu saja," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ketika dihubungi, Jumat (17/4).
(rfs/idn)