Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.
Musibah virus corona sudah menjadi pandemi di mana kasus terjadi lebih dari 200 negara di dunia. Dua masjid suci utama bagi umat Islam, yakni Masjidil Haram di Mekkah dan Masjidil Nabawi di Madinah meniadakan ibadah salat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan. Aturan ini juga berlaku bagi masjid lainnya di Arab Saudi.
![]() |
"Penangguhan sholat wajib lima waktu di masjid menjadi di rumah lebih penting daripada sholat tarawih. Kita meminta Allah SWT menerima sholat tarawih di tempat yang lebih baik untuk kesehatan. Selain menerima ibadah, kita juga meminta Allah SWT melindungi semuanya dari virus corona yang menyerang seluruh dunia," kata menteri urusan Islam Arab Saudi Dr Abdul Latif Al Sheikh, dikutip dari Gulf News yang mengambil dari Al Riyadh.
Virus corona dan dampaknya pada kehidupan manusia mengubah wajah Ramadhan 2020. Perubahan diharapkan tidak memadamkan semangat para muslim melakukan ibadah semaksimal mungkin berharap perlindungan menghadapi virus corona.
(dkp/aik)