Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Samarinda M Ilham Agung Setyawan mengatakan bebasnya Jafar Abdul Gaffar sudah sesuai dengan prosedur.
"Setelah petikan putusan dieksekusi oleh jaksa, kami langsung keluarkan hari ini. Sebelumnya, yang bersangkutan divonis 12 tahun dan baru menjalani masa hukuman hampir 2 tahun," kata M Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaffar sebelumnya ditangkap dan jadi tersangka karena dinilai melakukan pungutan liar bongkar-muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran. Kasus ini diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri.
Polri menangkap Gaffar selaku Ketua Komura dan Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura karena diduga melakukan pungutan liar mencapai triliunan rupiah. Bahkan, dalam penyelidikan polisi, keduanya diperkirakan memiliki penghasilan dari praktik pungli itu hingga mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Gaffar dalam daftar pencarian orang (DPO). Jafar lalu ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat menginap bersama keluarganya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017, Gaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim. Penyidik Bareskrim pun akhirnya menangkap Gaffar.
(idh/tor)