Suap Anggota DPR, PK Eks Sekjen Kementerian ESDM Kandas

Suap Anggota DPR, PK Eks Sekjen Kementerian ESDM Kandas

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 12:37 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Permohonan Pengujian Kembali (PK) mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Waryono harus tetap meringkuk di penjara selama 7 tahun lamanya.

"Tolak," demikian bunyi amar PK yang dilansir website MA, Jumat (17/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sofyan Sitompul. Putusan perkara Nomor 63 PK/Pid.Sus/2020 itu diketok pada 15 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, korupsi dilakukan Waryono dengan cara memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Caranya yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan.

Ada 3 kegiatan yang pengerjaannya menyimpang yakni:

Sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi.
Kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi
Kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat ESDM yang seluruhnya didanai dari APBN Tahun 2012.

Kenyataannya, kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyimpangan dilakukan dengan mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolah-olah melaksanakan kegiatan.

Duit dari kegiatan sosialisasi fiktif serta kegiatan perawatan gedung lantas dikumpulkan orang kepercayaan Waryono, Sri Utami--sebagai koordinator satker kegiatan pada kesetjenan ESDM--untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tidak dibiayai APBN yang kebanyakan dananya digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak. Salah satunya untuk menyuap anggota DPR Sutan Bathoegana.

Belakangan, kasus ini terungkap dan Wiryono lalu duduk di kursi pesakitan. Pada 16 September 2015, Wiryono dihukum 6 tahun penjara. Vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.

Adapun Sutan dihukum 12 tahun penjara. Belum selesai menjalani hukuman, Sutan menghembuskan nafas terakhirnya pada November 2019. Sutan Bhatoegana, dimakamkan di TPU Giri Tama, Bogor.

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads