MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada pasal yang 'membolehkan korupsi' di masa krisis dalam Perppu itu. Maka MAKI menggugat Perppu Corona itu ke MK. Poin yang dikritisi MAKI sama dengan yang diutarakan Pukat UGM.
"Sudah kami daftarkan sore ini via pendaftaran online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (9/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, pasal 27 di atas bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Pada zaman pemerintahan Presiden SBY di tahun 2008, pernah ada Perppu yang sejenis tapi ditolak oleh DPR, yaitu Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Dalil 'iktikad baik', imbuh Boyamin, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka. Hal itu tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasarkan penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.
![]() |
Di luar MAKI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai Perppu Corona bertentangan dengan konstiusi. Oleh sebab itu, DPR diminta untuk menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
Kode Inisiatif mengkaji judul '... dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan'. Sesungguhnya Perppu ini tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi penanganan pandemi COVID-19 terhadap sektor perekonomian.