Selain jaksa, hal yang sama ditanyakan oleh majelis hakim. Majelis hakim meminta Hasto menjelaskan mengenai teguran apa yang disampaikan ke Saeful tersebut.
"Isi tegurannya apa?" tanya hakim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegur hal tersebut tidak dibenarkan karena partai memiliki, tidak membenarkan hal tersebut," jawabnya.
"Lalu tanggapan Saeful apa?" cecar hakim
"Terdakwa meminta maaf dan melakukan klarifikasi," tuturnya.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
(ibh/zap)