Setelah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Kita sedang melakukan finalisasi Perbup PSBB Kabupaten Tangerang, dan itu nantinya akan mengatur hal-hal terkait PSBB mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan," Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2020).
Maesyal menjelaskan penyusunan Perbup Penerapan PSBB itu dilakukan Pemkab Tangerang bersama bagian kerja sama dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Penyusunan Perbup dilakukan karena penerapan PSBB memerlukan dasar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Pemkab Tangerang sedang menyusun Perbup tentang penerapan PSBB bersama bagian kerjasama dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang. PSBB diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang juga Kota Tangerang Selatan sepakat dengan Pak Wahidin Halim Gubernur Banten itu adalah hari Sabtu pukul 00.01 dan untuk itu kami perlu dasar hukum untuk penerapan PSBB tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai pada Sabtu, 18 April 2020 pukul 00.01 WIB. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinasnya di Kota Serang, Senin (13/4).
"Teng malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung," kata Wahidin.
(azr/azr)