Dinilai Persulit Proses Persetujuan PSBB, Pemerintah: Semua Aspek Dihitung

Dinilai Persulit Proses Persetujuan PSBB, Pemerintah: Semua Aspek Dihitung

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 09:01 WIB
Jubir Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (Foto: dok. BNPB)
Jakarta -

Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menilai pemerintah mempersulit upaya pencegahan penyebaran virus Corona dengan tidak menyetujui permintaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah mengatakan semua aspek harus dihitung secara matang dalam penerapan PSBB di suatu daerah.

"Jadi semua aspek itu dihitung. Ini COVID-19 bukan hanya masalah kesehatan. Kompleks banget, sangat-sangat kompleks. Masalah kesehatan itu nggak 100 persen masalah kesehatan," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto ketika dihubungi, Selasa (14/4/2020) malam.

Yuri mengatakan pertimbangan persetujuan PSBB itu bukan hanya masalah kesehatan. Namun juga bagaimana ketersediaan bahan pokok di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada enam persyaratan, terbagi menjadi dua, persyaratan kesehatan dan nonkesehatan. Satu persyaratan epidemiologi itu meliputi penambahan kasus, sebaran, dan kemudian adanya penularan lokal. Itu tiga poin adalah bidang kesehatan. Terus yang lainnya nonkesehatan. Pertama ketersediaan kebutuhan dasar, kedua adanya anggaran dan terjamin jaringan sosial, dan ketiga adalah keamanan," ujarnya.


Jika PSBB diterapkan dan melarang orang keluar dari rumah, jelas Yuri, pemerintah harus memberi jaminan hidup. Jika tidak, menurutnya, akan berpeluang memunculkan kekacauan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kita sekarang melarang orang tidak keluar dari rumah, apa risiko kalau dia nggak keluar rumah, kan harus dikasih jaminan hidup. Kalau jaminan hidupnya nggak ada, gimana dong penyelesaiannya," ujarnya.

"Kalau kemudian jaminan hidup nggak ada penyelesaian dan kemudian menjadi anarkis, menjarah di jalan, gimana keamanan. Kalau nggak boleh keluar, tidak dapat uang, tidak bisa membayar kontrakan, lalu diusir, gimana. Makanya COVID ini masalah kompleks," lanjut Yuri.

Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!:

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai mempersulit upaya pencegahan penularan virus Corona baru (COVID-19).

"PSBB kan untuk pencegahan, pencegahan perluasan. Karena orang Kemenkes-nya nggak ngerti apa itu PSBB, jadi dipersulit. Persulit saja kayak minta izin usaha," ujar Pandu Riono selaku tim pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

PSBB untuk Palangka Raya itu ditolak salah satunya dengan alasan tidak memenuhi kriteria. Namun, menurut Pandu, bila menunggu penyebaran terjadi di wilayah yang mengajukan PSBB, upaya penanganan akan terlambat.

"Kalau nunggu sampai masif, sudah terjadi, terlambat lagi. Kita membiarkan semua upaya terlambat. Sudah terlambat, terlambat lagi. Nggak ada punya sense of urgency gitu loh," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads