Amukan Pemuda Mabuk yang Ditegur Remaja Masjid Saat Wakuncar

Round-Up

Amukan Pemuda Mabuk yang Ditegur Remaja Masjid Saat Wakuncar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 08:26 WIB
Remaja di Makassar menyerang 3 warga yang baru saja pulang dari masjid. Peristiwa terjadi tak jauh dari Polsek Mariso (dok. Istimewa)
Foto: Remaja di Makassar menyerang 3 warga yang baru saja pulang dari masjid (dok. Istimewa)
Makassar -

Tiga warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terluka akibat sabetan senjata tajam (sajam). Mereka diserang seorang pemuda yang diduga mabuk.

Peristiwa ini terjadi di dekat kantor Polsek Mariso, Jl Flamboyan, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Senin (13/4), sekitar pukul 19.30 Wita. Ketiga korban berinisial AT, RS, dan AR diserang seusai salat Isya di masjid.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menyerang ketiga korban. Terluka terkena sabetan sajam, ketiga korban dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sulsel di Jl Andi Mappaoddang, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (pelaku) pakai pisau lipat, bukan parang. Saat kejadian (penyerangan) korban pulang dari masjid," ujar Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/4/2020).

Kejadian ini sempat memicu berkumpulnya warga. Sepeda motor yang digunakan pelaku rusak berat akibat diamuk massa di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Pelaku bernama Muhammad Irfan (19) lalu diamankan ke Polsek Mariso. Usut punya usut, ternyata Irfan dendam terhadap korban. Dia tak terima ditegur korban saat punya momen wakuncar (waktu kunjung pacar).

"Pelaku ketemu pacarnya. Tiba-tiba ditegur sama korban. Di situ mi awalnya (pelaku menyerang korban)," ujar Kompol Yulias.

Setelah tak terima dengan teguran ini, pelaku merencanakan penyerangan terhadap korban. Di bawah pengaruh minuman keras, pelaku menyerang korban meski lokasi kejadian hanya berjarak beberapa meter dari Polsek Mariso.

Remaja di Makassar menyerang 3 warga yang baru saja pulang dari masjid. Peristiwa terjadi tak jauh dari Polsek Mariso (dok. Istimewa)Motor remaja di Makassar yang menyerang 3 warga rusak diamuk massa (dok. Istimewa)

"Iya, cuma ditegur doang katanya. Tiba-tiba terjadi pertengkaran. Biasalah anak muda, ketersinggungan saja mungkin. Lagian tersangka ini kelihatan mabuk juga," terangnya.

Muhamma Irfan pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam dipidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(jbr/fas)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads