Artis senior Tio Pakusadewo kembali harus berurusan dengan polisi karena menyalahgunakan narkoba. Ini adalah kali keduanya pria bernama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo jatuh ke lubang yang sama setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2017.
Dirangkum detikcom, Tio Pakusadewo ditangkap Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia sudah diintai oleh polisi.
"Kemudian tim lakukan penyelidikan sore harinya dan mulai ke TKP karena ada orang keluar masuk dan pada tengah malam jam 01.00 WIB dilakukan penggerebekan dan ditemukan seseorang inisial IS alias PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengungkap bahwa Tio Pakusadewo pernah ditangkap pada tahun 2017 dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Saat itu Tio Pakusadewo mendapatkan rehabilitasi.
"Hadil pemeriksaannya yang bersangkutan pakai sejak 2015 sampai saat ini," katanya.
Yusri menyebut Tio Pakusadewo kategorinya sebagai pemakai. Dia juga menyebut Tio Pakusadewo kecanduan.
"Dia bisa membeli ya barang haram ini sebulan bisa dua kali, setengah gram setengah gram, sepertinya ketergantungan karena pakai sudah lama," tuturnya.
Kali ini, Tio Pakusadewo ditangkap karena mengonsumsi ganja dan sabu.
"Terus dia memang konsumsi juga ganja dan juga sabu, sabu dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali itu," katanya.
Hasil pendalaman polisi, Tio Pakusadewo mengaku sering menerima barang dari seorang pengedar berinisial R. Saat ini R masih diburu polisi.
"R ini memasok sabu dan ekstasi, karena pada saat pengecekan urine, yang bersangkutan ini positif amfetamin dan metamfetamin. Inisial R masih DPO," katanya.
Tio Pakusadewo Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara:
Dalam penggeledahan di rumahnya pada Senin (13/4) malam, polisi menemukan barang bukti sepaket ganja dan alat isap sabu. Pengakuan Tio, barang bukti ganja didapat dari tersangka berinisial G. G ditangkap pada Selasa (14/4).
"Memang betul 18 gram ganja ditemukan, dia pemakai ini," ucapnya.
Polisi saat ini masih mendalami motif Tio Pakusadewo mengonsumsi narkoba lagi. "Kita dalami pelan-pelan, akan kita sampaikan alasan, motif mengapa bisa kita tangkap dan pernah direhab tapi masih pakai lagi. Sementara pengakuan TP ini katanya sudah mendingan, tapi kita akan periksa semua," tuturnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan penangkapan Tio Pakusadewo untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar. Tio Pakusadewo dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 di UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.