Komnas HAM mendukung program pembebasan narapidana pidana umum untuk mengurangi kapasitas tahanan. Komnas HAM menilai pemidanaan terhadap orang di tengah wabah virus Corona (COVID-19) ini dapat diterapkan pada peristiwa khusus, misalnya kepada pelaku penipuan terkait alat kesehatan serta penyebar hoax terkait Corona.
"Bagaimana tentang kebijakan orang mengkriminalisasi mengkritik presiden harus dipidana. Ada dua hal adalah kita menghindari tahanan kalau orang dimasukin tahanan kecuali memang sesuatu yang sifatnya peristiwa khusus," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, konferensi pers, Selasa (14/4/2020).
Ia mencontohkan tindakan yang dapat dipidana antara lain kejahatan yang berhubungan dengan alat medis. Misalnya orang mencuri karena dibutuhkan masyarakat dalam kondisi darurat Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau orang yang melakukan penipuan atau memanipulasi alat medis dan membahayakan semua pihak itu boleh dipidana. Kalau dalam situasi darurat bahkan di negara lain diberi pidana yang lebih berat dari situasi normal," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM menilai pelaku penyebar hoax terkait Corona juga wajib ditindak polisi. Sementara itu, Komnas HAM menyoroti secara umum pengkritik kebijakan pemerintah tidak bisa dipidana karena aturan MK sudah menegaskan hal tersebut.
"Bagaimana dengan status orang yang melakukan kritik dipidana. Saya sendiri belum tahu apa peristiwanya dan tindakannya kasus per kasus, tapi secara umum orang mengkritik terhadap kebijakan tidak boleh dihukum. Itu putusan MK jelas kritik terhadap kebijakan politik hukum," katanya.
Namun, apabila dalam konteks penghinaan atau penyerangan kehormatan dalam konteks diskriminasi ras tertentu, tentu dapat dipidana. Selain itu, pelaku penyebar hoax mengenai Corona wajib ditindak polisi.
"Saat ini yang kami sedang kumpulkan bahannya banyak hoax yang sifatnya memang kalau dalam bahasa HAM itu karakternya persekusi, kalau itu memang kewajiban polisi melakukan tindakan. Kalau polisi tidak melakukan tindakan, itu malah polisinya yang salah," kata Choirul.
"Kami membedakan kritik terhadap kebijakan dan pola-pola hoax itu jauh berbeda. Kalau kritik terhadap kebijakan ada di Komnas HAM," sambungnya.