Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan opsi pelaksanaan Pilkada Serentak yang tahapannya ditunda karena penanganan virus Corona. Opsi itu diambil dengan sejumlah pertimbangan.
"Nah KPU sudah memberikan opsi A, B, dan C, atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).
KPU menjadwalkan tanggal yang berbeda untuk memulai tahapan pilkada di ketiga opsi tersebut. Pelaksanaan tahapan pilkada itu, menurut Arief, harus memperhatikan situasi selesainya masa tanggap darurat penanganan virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian harus dipastikan tanggal 29 Mei, sehari sebelum mengaktifkan kembali, tanggap darurat sudah berakhir. Kemudian PSBB itu harus sudah selesai, dengan kesiapan logistik terhadap KPU dan dunia usaha terpengaruh dengan situasi ini juga bukan tidak mungkin proses distribusi logistik berpengaruh sekali kalau situasi penyebaran COVID di sini belum selesai," ujar Arief.
Terkait perubahan tanggal pelaksanaan pilkada ini, Arief berharap Perppu sudah terbit pada April 2020 sebelum tahapan pilkada diaktifkan kembali. Ia juga berharap ada pembahasan dengan Komisi II dan Kemenkum HAM terkait PKPU untuk pilkada serentak.
"Nah beberapa hal yang adalah tentu penerbitan Perppu-nya tidak ada lagi penyebaran COVID-19 dan tidak ada lagi PSBB. Nah untuk beberapa hal tersebut, detail rincinya diharapkan pada bulan April, peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian," tutur Arief.
"Ada yang harus diselesaikan tahun 2020, kemudian ada juga yang diselesaikan pada Juli 2020. Tentu kami berharap pembahasan dengan Komisi II bisa juga kalau memang ada perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkum HAM dalam proses harmonisasi perubahan PKPU," imbuhnya.
(azr/gbr)