Begini Syarat Penetapan Status Suatu Peristiwa Jadi Bencana Nasional

Begini Syarat Penetapan Status Suatu Peristiwa Jadi Bencana Nasional

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 13:38 WIB
Ilustrasi Wisata Bekas Bencana
Ilustrasi bencana (Thinsktock)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional. Kasus ini masuk kategori bencana nonalam. Sesuai Undang-Undang (UU) tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

"Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit," demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dikutip detikcom, Selasa (14/4/2020).

Tidak semua peristiwa bisa dikategorikan bencana nasional. Penetapan bencana nasional ditetapkan setelah melihat berbagai perkembangan, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jumlah korban;
2. Kerugian harta benda;
3. Kerusakan prasarana dan sarana;
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Selain virus Corona, bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.

ADVERTISEMENT

Karena menjadi bencana nasional, kasus ini kini ditangani Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mempunyai tugas:

1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
3. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads