Kejaksaan Sita Tanah Milik KAI yang Dikuasai Warga Sejak 2006 di Medan

Kejaksaan Sita Tanah Milik KAI yang Dikuasai Warga Sejak 2006 di Medan

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 09:46 WIB
Kejatisu Lakukan Penyitaan Tanah
Foto: Kejatisu Lakukan Penyitaan Tanah (Dok. istimewa)
Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita tanah milik PT KAI dengan luas 597 meter persegi di Medan. Tanah tersebut merupakan aset PT KAI yang dikuasai warga sejak 2006.

Penyitaan dilakukan pada Senin (13/4) berdasarkan penetapan izin sita dari PN Medan Khusus No 13/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. Sprin-689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan Tipikor penguasaan dan persewaan lahan milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan seluas 597 meter persegi. Di mana ada pihak selama ini menguasai lahan tersebut berinisial TS, mengklaim sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang sah," kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Selasa (14/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengklaim memiliki tanah itu, TS juga melakukan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain untuk usaha bengkel. Dia diduga memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan negara.

"Kita menduga kegiatan itu merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset negara berupa tanah dan hilangnya pendapatan negara dari usaha-usaha yang dilakukan pihak lain atas lahan tersebut," ujar Sumanggar.

ADVERTISEMENT

Sumanggar menyebut TS tidak lagi melakukan pembayaran sewa kepada PT KAI sejak 2006. Dia diduga mengelabui berbagai pihak dengan memasak plang seolah tanah tersebut milik pribadi.

"Untuk mengelabui publik termasuk PT KAI, TS memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini milik Alm M Arifin Sitepu berdasarkan SK Camat'," sebut Sumanggar.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kecamatan mengatakan tak pernah menerbitkan SK untuk tanah tersebut. TS akhirnya mengakui tanah tersebut bukan miliknya.

"Akhirnya diakui oleh TS, bahwa benar tidak ada SK Camat atas tanah tersebut dan juga tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas nama Taufik Sitepu maupun Alm M Arifin Sitepu. Sementara PT KAI mempunyai bukti kepemilikan berdasarkan Grondkart yang telah ada sejak zaman penjajahan," ujar Sumanggar.

Sumanggar mengatakan pihaknya terus melakukan proses penyidikan atas kasus tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Sejauh ini belum ditentukan tersangka dan masih dalam proses penyidikan dengan melakukan upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Sumanggar.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads