PSBB Diberlakukan di Depok, Angkot Cuma Boleh Angkut 6 Penumpang

PSBB Diberlakukan di Depok, Angkot Cuma Boleh Angkut 6 Penumpang

Matius Alfons - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 22:20 WIB
Angkutan Umum mengantre di jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/04/2016). Wakil Walikota Depok, Pradi, menginginkan agar seluruh pengemudi angkutan umum diwajibkan untuk menggunakan kartu identitasnya yang terpasang juga di dalam angkot. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada penumpang.
Ilustrasi Angkot di Depok (Grandyos Zafna/detikcom)
Depok -

Angkutan moda transportasi di Kota Depok dibatasi selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendaraan pribadi hingga angkutan umum harus menjaga jarak antarpenumpang di dalam mobil dengan mengurangi kapasitas hingga 50 persen.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Perwal tersebut mengatur terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Secara spesifik, perwal ini mengatur terkait pembatasan angkutan umum yang beroperasi di kota Depok. disebutkan beberapa kendaraan umum hanya bisa menampung 50 persen penumpang saat beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut tercantum secara khusus pada Pasal 19 ayat 7 poin pertama Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan."

Adapun Pemkot Depok juga mengatur kriteria kendaraan yang harus melakukan pembatasan sebanyak 50 persen kapasitas. Berikut jenis kendaraan beserta jumlah penumpangnya:

1. Angkutan umum reguler bus besar kapasitas 52 orang, hanya boleh angkut 26 orang
2. Angkutan umum reguler bus sedang kapasitas 31 orang, hanya boleh angkut 16 orang
3. Angkutan umum reguler bus kecil (Angkot) kapasitas 12 orang, hanya yang boleh angkut 6 orang
4. Taksi sedan kapasitas 4 orang, hanya boleh angkut 3 orang dengan rincian 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.
5. Taksi bukan sedan kapasitas 7 orang, hanya boleh mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.
6. Angkutan online roda 4 sedan, hanya boleh mengangkut 3 orang dengan rincian 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang
7. Angkutan online roda 4 non sedan kapasitas 7 orang, hanya boleh mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.
8. Ojek online/ojek pangkalan kapasitas 2 orang dengan jumlah yang diangkut 1 orang atau hanya untuk pengantaran makanan/barang/minuman
9 Angkutan wisata tidak boleh beroperasi.

Halaman 2 dari 2
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads