Pemprov Sumbar Ajukan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Pemprov Sumbar Ajukan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Jeka Kampai - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 21:33 WIB
ikon wisata bukittinggi
Jam Gadang Bukittinggi, Sumbar. Kota ini akan diajukan Pemprov Sumbar kepada Kemenkes RI untuk kebijakan PSBB. (Foto: Johanes Randy)
Padang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengajukan nama Kota Padang dan Bukittinggi sebagai daerah yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua kota dinilai layak dan memenuhi persyaratan untuk itu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan dipercepat setelah melalui kajian.


"Berdasarkan kajian, hanya dua kota itu yang layak diterapkan PSBB, karena telah memenuhi persyaratan," kata Irwan usai memimpin rapat penanggulangan COVID-19 di aula kantor gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (13/4/2020).



Menurut Irwan, salah satu persyaratan yang harus terpenuhi saat mengajukan PSBB adalah jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi COVID-19. Saat ini di Padang ada 31 kasus, sementara di Kota Bukittinggi ada lebih dari 10 kasus.



"Proses (pengajuan) PSBB akan kita percepat. Kita fasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes," kata Irwan.

Berdasarkan data yang diperbarui pemerintah pusat, kasus positif virus corona di Sumbar mencapai 45 per hari ini. Selain itu, ada 7 pasien yang sembuh dan 3 meninggal dunia.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads