Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Peraturan Wali Kota terkait PSBB segera diterbitkan.
"Akan dilalukan sosialisasi PSBB ini kepada seluruh masyarakat Pekanbaru. Selain itu segera dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Pekanbaru," ujar Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangan pers, Senin (13/4/2020).
![]() |
Sebelum di Pekanbaru, Menkes Terawan sudah menyetujui PSBB di Jabodetabek. Pengajuan PSBB dilakukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!:
ADVERTISEMENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini