Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan roda dua dilarang mengangkut penumpang. Ojek hanya boleh mengantar barang selama PSBB di DKI.
"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Pemprov DKI menggandeng TNI-Polri untuk merazia kendaraan roda dua yang berboncengan. Adapun pengendara sepeda motor yang berkeluarga dan beralamat sama sesuai dengan KTP diizinkan berboncengan, tapi tidak untuk kegiatan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan merazia dalam konteks itu," kata Anies.
Berikut ini pernyataan lengkap Anies:
Baru saja kita selesai melakukan evaluasi ringkas atas pelaksanaan PSBB di Provinsi Jakarta. Tiga hari pertama bersamaan dengan hari libur nasional dan akhir pekan, Jakarta relatif lengang lalu lintas amat sepi dan masyarakat banyak berkegiatan di rumah atau di lingkungannya sehingga kita apresiasi sekali masyarakat yg memilih berada di rumah.
Hari Senin ini tampak pergerakan lebih tinggi jadi kami menyaksikan khususnya pergerakan dari luar Jakarta ke dalam Jakarta itu masih cukup padat. ini yang nanti akan Kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita jadi kita menyadari bahwa PSBB baru berlaku di Jakarta sementara Jabodetabek ini 3 provinsi ada Banten dan Jabar, nanti insyaallah hari rabu tetangga kita di jabar sudah akan melaksanakan mudah-mudahan di Banten juga segera sehingga penegakan aturan jadi lebih mudah.
Saat ini dari tadi dan jam kemarin kita memiliki 33 cek poin jadi dari jajaran Polda bersama dengan TNI dan Pemprov itu berada 33 cek poin, 11 cek poin di perbatasan, kemudian 13 di stasiun dan terminal, ada 5 di pintu masuk tol dan 4 check point di dalam kota. Secara bertahap kita akan tambah cek poin dan begitu PSBB sinkron di semua tempat maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh lebih leluasa untuk dilakukan. Dan kita akan tindak tegas semua yang melanggar atas aturan di PSBB.
Perlu kami tegaskan di sini bahwa kita membutuhkan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat pendekatan petugas adalah humanis, tapi tetap tegas. kita ingin perlindungan pada seluruh masyarakat dinomorsatukan dan itu artinya ketentuan2 di PSBB supaya ditaati.
Kemudian yang kedua terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan . Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkut penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya.
Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan lamat KTP yang sama, bepergian bersama sama tidak masalah, tapi kalau motor untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi. jadi ini yang akan kita tegakan juga dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan merazia dalam konteks itu.
Kemudian terkait dengan dunia usaha banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah tapi tetap melakukan di kantor di tempat usaha ini menyalahi dari PSBB. Ini penting untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta pada semua komponen di luar sektor yg dikecualikan supaya menaati ketentuan ini tidak lebih tidak bukan untuk melindungi kita sendiri.
Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang di luar sektor yg dikecualikan, dikecualikan ada sektornya misalnya kesehatan, pangan kemudian ada sektor perhotelan, energi, sektor yang dikecualikan memang bisa beraktivitas, tapi di luar itu tidak bisa. Kerana itu kami harap segera ditaati karena review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, ijin usahanya akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus itu bisa dicabut izin usahanya.
Kami tak berharap itu terjadi karena itu kami minta pada semuanya untuk menaati, sekali lagi ini untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat di Jakarta. dan seluruh aparat kita akan terus lakukan pemantauan di lapangan akan menegur, mengingatkan dan kami secara khusus sampaikan terima kasih masyarakat Jakarta yang sudah taat ketentuan-ketentuan PSBB karena jauh lebih banyak sesungguhnya yg mentaati daripada yang tidak kami sampaikan terima kasih tolong ingatkan pada yang lain, pada kepala keluarga ingatkan anggota keluarganya, ketua RT RW ingatkan masyarakatnya supaya memahami dan mentaati supaya memahami dan kita bersama bangun suasana kita menjaga jarak berada di rumah dan bagi semuanya yang harus pergi jangan lupa dengan masker masker ini wajib dipakai masker ini perlindungan sangat penting pada saat ini.
Jadi sekali lagi terima kasih masyarakat yang sudah taat, petugas kita kan terus bekerja ini baru awal dan masih ada hair hari ke depan kami harap hari hari ke depan lebih baik lagi semua bisa mengerjakan kegiatan di rumah.
(idn/dhn)