Rahmat menjelaskan pertemuan itu terjadi ketika istirahat makan siang. Namun ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan Wahyu dan Hasto.
"Seingat saya, kalau tidak salah sekali di ruangan, waktu istirahat makan siang, istirahat. Jadi merokok itu kan biasa. Bapak kan merokok," sebut Rahmat.
"Saudara saksi dengar pembicaraan apa?" tanya hakim.
"Tidak. Saya ruangannya di luar ruangan Bapak," jawabnya.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini