Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan kendaraan roda dua termasuk ojek dilarang mengangkut penumpang. Pemprov DKI berkoordinasi dengan TNI-Polri akan secara intensif melakukan razia.
"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama mengintensifkan merazia dalam konteks itu," kata Anies, di Balai Kota, Jakarta (13/4/2020).
Anies mengatakan larangan roda dua membawa penumpang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB. Untuk itu, khusus untuk ojek online hanya diizinkan mengantar barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," jelasnya.
Namun ada pengecualian terhadap pesepeda motor yang dibolehkan berboncengan. Syaratnya hanya untuk mereka yang satu keluarga dan tinggal di alamat yang sama.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan tinggi," jelas Anies.