Kasus Suap Pajak Dealer Jaguar-Bentley, Pengusaha Darwin Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Suap Pajak Dealer Jaguar-Bentley, Pengusaha Darwin Divonis 3 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 17:48 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)

Ali mengatakan majelis hakim juga memerintahkan agar Darwin tetap berada dalam ditahan. Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti disita oleh penuntut umum untuk digunakan pembuktian perkara lain.

"Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain dan barang bukti yang diajukan terdakwa/tim PH tetap terlampir dalam berkas perkara," ujar Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Akibat perbuatannya, Darwin dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.


(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads