Senada dengan Retno, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra juga mengatakan dalam situasi saat ini, maka skema pendidikan yang harus diterapkan adalah skema dalam situasi bencana. Putra menyebutkan, dalam 213 aduan yang diterima KPAI terkait pelaksanaan program belajar dari rumah, banyak guru, sambung Putra yang masih menganggap hal sekarang ini sebagai situasi yang masih normal.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam skema pendidikan situasi bencana, maka fleksibilitas dan pembelajaran yang menyenangkan wajib diberikan guru kepada para peserta didik. Putra juga mengimbau dalam situasi sekarang, capaian pendidikan para anak tidak bisa diukur dalam kondisi yang normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guru termasuk sekolah kita imbau menerapkan skema pembelajaran berada dalam skema situasi bencana. Jadi dalam UU Perlindungan Anak pada pasal 10 itu menyebutkan bahwa kalau situasi bencana tentu ada perlindungan khusus bagi anak-anak. Kita melihat dalam tiap aduan ini banyak guru yang menganggap ini dalam situasi yang normal saja, padahal ini ada dalam situasi bencana yang luar biasa," ungkap Putra.
"Dalam situasi ini tentu capaian pembelajaran tidak boleh diukur secara normal. Karena berada di situasi bencana, maka fleksibilitas dan pembelajaran yang menyenangkan penting diberikan guru-guru kepada anak agar tidak menjadi stress dan tertekan ya," sambungnya.
(gbr/gbr)