Sementara itu, pihak Kemenhub menegaskan aturan itu tak bertentangan. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Menhub Umar Aris memaparkan, aturan Pasal 11 ayat 1 poin C sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
"Pasal 11, satu hal yang harus kita baca, bahwa yang kita dahulukan dalam pengaturan ini Pasal 11 Ayat 1 poin c itu justru kita menginspirasi dan bertanggung jawab terhadap semangat yang sama, terbukti ini yang menjadi awal sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," kata Umar dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Umar mengungkapkan ojek dan ojek online diizinkan mengangkut penumpang dengan syarat yang cukup ketat dan mengedepankan protokol kesehatan.
"Ini tercermin bahwa kita rumuskan dalam butir D 'dalam hal tertentu', tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, tapi rambu-rambunya harus dibaca juga bahwa aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan desinfeksi, menggunakan masker," jelas Umar.
"Dalam arti kata, ketika dalam suatu daerah menerapkan PSBB atau bapak polisi menemukan di jalan orang (naik motor) berdua, sepanjang dia tidak memenuhi kaidah-kaidah protokol yang terdapat di butir D tentu ini adalah pengambilan keputusan di lapangan, tetapi peraturan transportasi membuka ruang, kan ada juga di daerah lain yang alhamdulillah belum PSBB.," sambungnya.
(idn/idn)