Ojol Bisa Angkut Penumpang, Kemenhub Minta Aplikator Siapkan Protokol Kesehatan

Ojol Bisa Angkut Penumpang, Kemenhub Minta Aplikator Siapkan Protokol Kesehatan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 16:11 WIB
Kolong rel kereta Juanda kini menjadi lokasi shelter ojek online. Keberadaan shelter itu guna mencegah terjadinya penumpukan ojek online di pinggir jalan.
Ojek online. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Selain itu, Budi mengatakan pembatasan angkutan umum adalah 50 persen dari jumlah tempat duduk yang ada. Budi menyebut para pengemudi dan para penumpang juga tak luput dari pengecekan suhu tubuh.

"Kemudian selama diperjalanan, angkutan umum termasuk kendaraan pribadi itu adalah 50 persen dari kapasitas jumlah tempat duduk yang ada. Kepada para pengemudi termasuk penumpang, berlaku juga pengecekan mengenai suhu badan dan sebagainya. Kemudian hand sanitizer pasti juga harus tersedia di masing-masing moda transportasi umum," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Budi, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyebutkan prinsip Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tetap dalam koridor mencegah penularan Corona (COVID-19). Ia menafikan physical distancing yang tidak diterapkan. Sebab, jika pengemudi sepeda motor membawa penumpang, artinya pengemudi sudah melengkapi berbagai persyaratan kesehatan.

"Begini, kalau kita bicara Peraturan Menteri Perhubungan ini kan prinsip dasarnya mencegah penularan COVID-19, ada beberapa hal yang kemudian bisa dilakukan. Nah, kemudian yang disampaikan menteri, Permenhub ini pada prinsipya adalah kita tetap mencegah penularan itu. Karena, ketika pun sepeda motor boleh membawa penumpang, persyaratan yang diterapkan itu sudah disampaikan di dalam ketentuan-ketentuannya," tutur Adita.

ADVERTISEMENT

Adita juga menyangkal Permenhub ini bertentangan dengan PSBB di Jakarta. Adita melihat masyarakat dalam kondisi ini perlu untuk pemenuhan logistik sehingga moda transportasi umum masih sangat dibutuhkan.

"Tentunya ini tidak boleh bertentangan dengan dalam PSBB, bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dibatasi bahkan tidak boleh sama sekali. Dan untuk kegiatan seperti ini, tentunya ini tidak boleh dilayani oleh moda tranportasi khususnya moda transportasi sepeda motor. Dan juga kebutuhan yang lain bahwa anggota masyarakat masih banyak membutuhkan transportasi karena aktivitasnya tidak memungkinkan dia hanya bisa di rumah tapi juga harus bekerja karena memang ketentuan pekerjaannya memang boleh bekerja di kantor dan kebutuhan untuk pemenuhan logistik," katanya.


(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads