Pengendalian transportasi umum itu tertuang dalam pasal 11. Berikut isinya:
Pasal 11
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi
darat meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan
e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan
berupa:
1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.
(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
(lir/zlf)