Diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 30 meter dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Seusai salat Subuh pukul 05.10 WIB, Novel berjalan pulang ke rumahnya. Tiba-tiba ada motor dari belakang yang dinaiki dua orang mendekat. Kemudian orang yang ada di motor itu menyiramkan sesuatu ke arah Novel. Sesuatu yang belakangan diketahui sebagai air keras itu mengenai wajah Novel. Dua orang yang ada di atas motor itu lalu kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, setidaknya ada 2 orang penyerang Novel Baswedan dengan air keras duduk di pesakitan. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras pada penyidik senior KPK itu sebagai bentuk penganiayaan berat.
Kedua terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa secara terpisah. Namun keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat juga kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel.
(yld/jbr)