Selain di Jakarta, polisi mengidentifikasi keberadaan kelompok anarko ini di Bandung, dan beberapa daerah lainnya. Polisi akan mengembangkan kasus ini.
"Saat ini baru diungkap 5 orang dan akan kita kembangkan bukan hanya di Jakarta tapi juga di Bandung dan beberapa kota lainnya," ujar Irjen Nana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencoretan dilakukan kelima pelaku ini di Tangerang Kota untuk membuat masyarakat resah dan mengajak membuat keonaran. Tiga orang awalnya ditangkap aparat Reskrim Polres Tangerang Kota bersama anggota Ditreskrimun Polda Metro Jaya di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4). Kemudian dua orang lagi ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.
"Motif mereka melakukan vandalisme ini, mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah. Mereka manfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah dan membuat ajakan untuk membuat keonaran," ujar Irjen Nana.
Kelima pelaku vandalisme disangkakan Pasal 14 dan atau 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 160 KUHP tentang keonaran dengan membuat berita bohong. Mereka terancaman hukuman penjara 10 tahun.
(jbr/dkp)