Kabareskrim Minta Jajaran Reserse Polda Metro Fokus Amankan Jakarta Selama PSBB

ADVERTISEMENT

Kabareskrim Minta Jajaran Reserse Polda Metro Fokus Amankan Jakarta Selama PSBB

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2020 11:30 WIB
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (Hanif Mustafad/detikcom)
Jakarta -

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran reserse di Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan. Perintah ini disampaikan Sigit terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Ibu Kota dalam rangka mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

"Fokus dan serius laksanakan TR (telegram rahasia) Kapolri (Jenderal Idham Azis) supaya tercipta Jakarta yang aman," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).

Sigit mengatakan Jakarta adalah etalase Indonesia. Sigit menuturkan kapolda dan jajaran pejabat utama juga harus mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi dan kota.

"Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang. Jadilah pelari maraton yang baik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait potensi kejahatan selama penerapan kebijakan PSBB karena wabah Corona. Surat telegram antara lain bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian telegram nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Ada juga telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Dan terakhir telegram nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit COVID-19.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang berlaku mulai 10 hingga 23 April 2020.

Anies: Hari Pertama PSBB di Jakarta Berjalan Baik:

(aud/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT