Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Tim Pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) memiliki catatan penting dalam pemberlakuan PSBB DKI di hari pertama.
"Jadi saya belum lihat indikator-indikator yang bisa dipakai oleh Pemda yang diberikan oleh masyarakat yang memonitor implementasi PSBB ini. Hanya oh sekolah ditutup, ini kan semua sudah ada. Jadi proses 2 minggu ini harus ada monitoring," kata Tim pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI Pandu Riono saat dihubungi, Jumat (10/4/2020).
Pandu menjelaskan monitoring atau pengawasan yang dimaksud itu berkaitan dengan sejauh mana masyarakat mentaati aturan PSBB di Jakarta. Nantinya monitoring ini bisa dijadikan evaluasi Pemprov dalam penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun sampling, ini perlu rapat harian gubernur, mungkin dari hari kedua, ketiga, ada improvement perbaikan-perbaikan yang benar harus diterapkan, nggak mungkin kan hari pertama 100 persen dipatuhi," katanya.
Minta Masyarakat Patuhi PSBB, Pemerintah: Bukan Kebijakan Baru:
IDI Minta Ketegasan dan Pengawasan Diperkuat
Hal senada juga dikatakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI meminta Pemprov DKI melakukan pengawasan dan ketegasan dalam menerapkan aturan PSBB ini. Hal ini agar penerapan PSBB bisa benar-benar maksimal.
"Aparat harus tegas, karena penetapan PSBB sudah harus ada law enforcement, karena kalau nggak ada sanksi tegas sama kaya yang lalu-lalu. Penegasan harus betul-betul dilakukan bukan hanya ketegasan, tapi pengawasan harus dilakukan di seluruh penjuru," ujar Ketua Umum PB-IDI dr Daeng M Faqih saat dihubungi.
"Kalau PSBB nggak dijalankan dengan benar, upaya pencegahan itu nggak bagus. Ini harus dikawal secara betul, supaya berhasil," sambungnya.