Horor Rencana Teror Penusuk Wiranto Bersama 'Jack Sparrow'

Round-Up

Horor Rencana Teror Penusuk Wiranto Bersama 'Jack Sparrow'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Apr 2020 09:41 WIB
Berikut video detik-detik Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh SA alias Abu Rara. Dalam video ini terlihat jelas Abu Rara menusuk Wiranto sebanyak 2 kali.
Foto: Abu Rara saat menusuk mantan Menko Polhukam Wiranto (20Detik)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang dakwaan terhadap narapidana kasus terorisme, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yang melakukan penusukan kepada mantan Menko Polhukam Wiranto. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap rencana aksi teror Abu Rara bersama seorang rekannya Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow, mulai dari menyerang pekerja asing hingga merampok toko emas.

"Terdakwa bersama-sama saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa Herry Wiyanto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Jaksa menyebut keduanya berkenalan di grup WhatsApp Pengusung Tauhid dan Islamic State. Jaksa mengatakan keduanya saling kenal saat April 2019, di mana mereka bekerja sama membuat bom rakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah rencana pembuatan bom rakitan itu diamini. Keduanya kemudian langsung bergegas melakukan survei tempat lokasi di daerah Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.

Setelah bahan-bahan bom jadi, Abu Rara dan Jack Sparrow kemudian berencana untuk melakukan aksi teror. Rencana itu adalah inisiatif Abu Rara.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa mengajak Samsudin alias Ending alias Jack Separrow untuk melakukan amaliyah dengan mengatakan 'kita harus melakukan amaliyah'. Saksi Samsudin berkata 'kalau mau amaliyah ada target yaitu pekerja asing PT Semen Merah Putih di Kecamatan Baya'," ungkap jaksa Herry.

Herry mengatakan Abu Rara saat itu setuju dengan target pekerja asing itu. Setelah menyusun strategi dan rampung, satu minggu kemudian, Samsudin, kata jaksa berubah pikiran, dan merubah target operasi yang semulanya pekerja asing menjadi toko emas.

"Saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dan terdakwa juga merencanakan aksi fai di kontrakan terdakwa. Terdakwa berkata ke saksi Samsudin 'kita ini harus cari harta fai lalu saksi Samsudin berkata 'kalau mau fai ada, target di toko emas Kecamatan Labuan'," kata jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan keduanya melakukan baiat mandiri pada 2019. Keduanya berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Catatan detikcom, Jack Sparrow ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror pada Jumat, 11 Oktober 2019. Berdasarkan data yang dirilis Polri, Jack Sparrow adalah anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang memiliki kemampuan membuat bom dan merencanakan aksi teror di Papua. Dia ditangkap di Sulawesi Utara.

Akibat perbuatan itu, jaksa menilai Abu Rara dan Samsudin dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Perbuatan terdakwa bersama saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut masyarakat secara meluas, serta merupakan suatu bentuk ancaman yang nyata, khususnya bagi Pemerintah beserta jajaran aparatnya (thogut dan anshor) dan orang-orang asing tersebut termasuk golongan kafir yang harus diperangi sebagaimana pemahaman terdakwa dan saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow," pungkas Jaksa Herry.

Polri: Penusuk Wiranto Berniat Ingin Ditembak Mati:

Dakwaan Jaksa dalam Kasus Penusukan Wiranto

Abu Rara didakwa bersama-sama dengan istrinya, Fitria Diana alias Fitria Adriana melakukan aksi teror yakni menusuk Wiranto serta petugas kepolisian, yang dalam kasus ini merupakan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.

"Terdakwa bersama-sama saksi Fitria Diana alias Fitria Adriana melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak," ujar jaksa Herry.

Jaksa menyebut Abu Rara dan istrinya telah bertekad berjihad dan memerangi orang-orang yang dinilai mereka sebagai thogut. Abu Rara dan istrinya, disebut jaksa, terpapar pahgam radikal sejak mengikuti kajian agama di grup media sosial, serta terinspirasi melakukan jihad dari video-video ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.

"Bahwa tekad terdakwa untuk amaliyah jihad memerangi thogut maupun anshor thogut baik menggunakan peledak bom, senjata api, ataupun senjata tajam, kapan pun dan dimanapun selama ada kesempatan, telah tertanam di hati terdakwa sejak mengikuti kajian di grup medsos serta video dan foto perjuangan kaum muslimin di Suriah maupun ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Abu Rara sudah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik. Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.

Abu Rara mulai melakukan rencana penusukan Wiranto setelah dirinya tahu Wiranto akan datang ke Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat. Abu Rara, kata jaksa, langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ.

Abu Rara juga memerintahkan sang Istri, Fitria Diana, dan anaknya menyimpan sebilah pisau dan melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.

"Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah, terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri," jelas jaksa.

Jaksa juga mengatakan Abu Rara sempat memberikan arahan agar istri dan anaknya tidak saling tegur sapa saat di alun-alun Menes. Abu Rara meminta anak dan istrinya berpencar.

"Terdakwa berpesan kepada saksi Fitri dan Ratu Ayu agar nanti di alun-alun supaya tidak saling bertegur sapa seolah-olah tidak saling kena, jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ungkap jaksa.

Singkat cerita, ketika Wiranto tiba di alun-alun, Abu Rara langsung melancarkan aksinya. Begitu Wiranto turun dari mobil warna hitam dan saat sedang bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Abu Rara langsung menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai yang telah disiapkan.

Setelah melihat Abu Rara sudah menusuk Wiranto, Fitria Adriana kemudian langsung mengambil posisi dan menusuk Kompol Dariyanto. Sehingga Dariyanto terluka pada bagian punggung.

"Terdakwa menyerang menusuk bagian perut bagian perut saksi Wiranto menggunakan pisau kunai. Terdakwa langsung diamankan, namun terdakwa tidak menyerah dan tetap melakukan perlawanan menggunakan pisau dengan membabi buta melukai saksi H. A Fuad Syauqi pada bagian dada," kata jaksa.

Jaksa menuturkan anak Abu Rara tidak sempat melakukan penyerangan karena langsung diamankan oleh warga dan aparat. Jaksa Herry mengatakan akibat serangan ini ada 3 korban luka, yaitu Wiranto, Dariyanto, dan H. A Fuad Syauqi.

"Perbuatan terdakwa dan saksi Fitria menciptakan suasana ketakutan dan trauma serta keresahan bagi masyarakat Pandeglang pada khususnya masyarakat Indonesia," kata jaksa.

Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Ini Alasan Abu Rara Jadikan Wiranto Target Terornya

Jaksa penuntut umum mengungkapkan alasan Abu Rara beraksi melakukan penyerangan dan teror terhadap Wiranto. Yaitu karena merasa dirinya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akan segera ditangkap, setelah Densus 88 Antiteror menangkap Abu Zee, yang merupakan rekannya,

Jaksa mengatakan alasan pertama Abu Rara melakukan penyerangan adalah tidak ingin hidup sia-sia tanpa melakukan amaliyah. Menurut jaksa, setelah kelompok JAD di Bekasi ditangkap polisi, Abu Rara merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Karena menganggap dirinya masuk DPO, Abu Rara menilai harus melakukan amaliyah. Dengan cara menyerang thogut ataupun anshor thogut.

"Pasca-terjadi penangkapan kelompok JAD di Bekasi antara lain Abu Zee pada sekitar September 2019, terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk dalam DPO oleh aparat kepolisian, maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tertangkap. Dan terdakwa akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliyah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan terhadap thogut maupun ansor thogut," kata jaksa Herry.

Kemudian Abu Rara merencanakan penusukan Wiranto. Dia merencanakan semuanya setelah mengetahui Wiranto akan menyambangi alun-alun Menes yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

Jaksa mengatakan Abu Rara bersama istri, Fitria Diana, dan anaknya merencanakan penusukan ini sehari sebelum Wiranto tiba di Pandeglang. Abu Rara, kata jaksa, juga sempat update status pamit di medsos dan menghubungi rekannya menyampaikan rencana aksi teror ini.

"Terdakwa menyampaikan ke saksi Fitria Diana tentang rencana untuk melakukan penyerangan atau perlawanan terhadap saksi Wiranto, selain itu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa juga membuat status pamitan di WhatsApp serta menghubungi saksi Ummu Faruq melalui medsos telegram dan memberitahukan bahwa terdakwa akan melakukan amaliyah penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto," ungkap jaksa.

Halaman 2 dari 3
(aud/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads