Penyerang Wiranto Didakwa Rencanakan Teror Toko Emas Bersama 'Jack Sparrow'

Penyerang Wiranto Didakwa Rencanakan Teror Toko Emas Bersama 'Jack Sparrow'

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 15:52 WIB
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Rara di PN Jakbar
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Rara di PN Jakbar (Dok Istimewa)
Jakarta -

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror dengan menyerang mantan Menko Polhukam Wiranto. Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Abu Rara merencanakan aksi teror di toko emas bersama 'Jack Sparrow'.

"Terdakwa bersama-sama saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa Herry Wiyanto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Jaksa mengungkapkan aksi itu terjadi pada tahun 2017. Rencana aksi teror toko emas itu dilakukan Abu Rara bersama-sama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dan beberapa rekan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya berkenalan di group WhatsApp Pengusung Tauhid dan Islamic State. Jaksa mengatakan keduanya saling kenal saat April 2019, di mana mereka bekerja sama membuat bom rakitan bersama.

Setelah rencana pembuatan bom rakitan itu diamini. Keduanya kemudian langsung bergegas melakukan survei tempat lokasi di daerah Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.

ADVERTISEMENT

Setelah bahan-bahan bom jadi, Abu Rara dan Samsudin kemudian berencana untuk melakukan aksi teror. Samsudin pun langsung menyetujui hal itu.

"Terdakwa mengajak Samsudin alias Ending alias Jack Separrow untuk melakukan amaliyah dengan mengatakan 'kita harus melakukan amaliyah'. Saksi Samsudin berkata 'kalau mau amaliyah ada target yaitu pekerja asing PT Semen Merah Putih di Kecamatan Baya'," ungkap jaksa Herry.

Herry mengatakan Abu Rara saat itu setuju dengan target pekerja asing itu. Setelah menyusun strategi dan rampung, satu minggu kemudian, Samsudin, kata jaksa berubah pikiran, dan merubah target operasi yang semulanya pekerja asing menjadi toko emas.

"Saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dan terdakwa juga merencanakan aksi fai di kontrakan terdakwa. Terdakwa berkata ke saksi Samsudin 'kita ini harus cari harta fai lalu saksi Samsudin berkata 'kalau mau fai ada, target di toko emas Kecamatan Labuan'," kata jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan keduanya melakukan baiat mandiri pada tahun 2019. Keduanya berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi

Akibat perbuatan itu, jaksa menilai Abu Rara dan Samsudin dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Perbuatan terdakwa bersama saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut masyarakat secara meluas, serta merupakan suatu bentuk ancaman yang nyata, khususnya bagi Pemerintah beserta jajaran aparatnya (thogut dan anshor) dan orang-orang asing tersebut termasuk golongan kafir yang harus diperangi sebagaimana pemahaman terdakwa dan saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow," pungkas Jaksa Herry.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads