Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengungkapkan sejumlah kerentanan yang dihadapi perempuan dan anak di tengah wabah virus Corona. Kerentanan itu antara lain bagi perempuan yang bekerja di sektor informal dan tenaga medis.
"Dalam situasi pandemi ini, perempuan dan anak termasuk kelompok yang rentan, baik terhadap paparan maupun dampak dari COVID-19," kata Bintang dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Kamis (9/4/2020).
"Berbagai isu kerentanan perempuan dan anak dapat kami jelaskan seperti apa yang disampaikan oleh pimpinan sidang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerentanan pertama yang dibahas oleh Bintang adalah soal kekerasan berbasis gender. Serta tingkat stres yang tinggi karena beban perempuan meningkat di tengah wabah Corona.
"Risiko meningkatnya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak. Tingkat stres yang tinggi akibat sulitnya ekonomi, beban perempuan yang meningkat dalam mengurus rumah tangga maupun perasaan yang tidak nyaman lainnya yang diakibatkan oleh pandemi ini. Serta kebijakan untuk tetap berada di rumah dapat meningkatkan kekerasan berbasis gender," sebut Bintang.
Bintang juga menyoroti kerentanan perempuan yang bekerja di sektor informal dan tenaga medis. Hal itu disebabkan perempuan yang bekerja di sektor berhadapan dengan banyak orang.
"Perempuan yang bekerja, terutama dalam sektor pelayanan langsung atau informal, misalnya pekerja swalayan, ojek online, layanan pelanggan, ataupun bekerja di pasar sulit untuk menjaga jarak dan hanya dibekali dengan alat perlindungan saat adanya. Perempuan yang bekerja sebagai tenaga medis pada kondisi saat ini terdapat isu keterbatasan alat pelindung diri (APD) yang membuat mereka berisiko tinggi untuk terpapar COVID-19," imbuhnya.
Berikut ini poin-poin kerentanan yang dihadapi perempuan dan anak di tengah pandemi Corona:
1. Risiko peningkatan kekerasan berbasis gender (KBG).
2. Pengasuhan anak yang tidak layak dan keterpisahan anak dari pengasuh inti.
3. Risiko keterpaparan pekerja perempuan di sektor pelayanan langsung dan medis.
4. Banyaknya pekerja perempuan yang mengalami PHK dan dirumahkan.
5. Perempuan pelaku kewirausahaan ultra-mikro terancam usahanya.
6. Perempuan miskin, lansia, dan disabilitas.
7. Perempuan kepala keluarga.
8. Perempuan dan anak dalam tahanan, panti sosial dan asrama
9. Pekerja migran Indonesia perempuan.
10. Dampak kebijakan belajar di rumah (BdR) terhadap ibu dan anak.
11.Pemenuhan hak maternitas perempuan dan kesehatan dasar anak.