Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merealokasi anggaran untuk penanganan virus Corona, khususnya bagi perempuan dan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengatakan realokasi anggaran untuk edukasi penganan virus Corona.
"Berkaitan dengan hal tersebut Kementerian PPPA telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebesar Rp 3,6 miliar yang diarahkan pada penyediaan materi komunikasi informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 bagi anak-anak dan perempuan yang akan disebarluaskan oleh berbagai media cetak, media elektronik, media sosial, serta melalui molin dan porlin," kata Bintang dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Kamis (9/4/2020).
Selain untuk edukasi, realokasi anggaran digunakan untuk kebutuhan spesifik anak dan perempuan. Kementerian PPPA bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyediakan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang terdampak COVID-19, pendampingan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus korban COVID-19. Bekerja sama dengan kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan organisasi perempuan khususnya perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi di saat pandemi," ujar Bintang.
Realokasi anggaran juga diperuntukkan bagi penyediaan alat pelindung diri (APD). Serta fasilitas keuangan bagi perempuan prasejahtera.
"Antara lain dalam penyediaan APD, penyediaan spesifik lansia, fasilitasi penundaan pembayaran angsuran pinjaman bagi perempuan prasejahtera nasabah mekar serta fasilitasi perempuan pelaku usaha dalam peningkatan kapasitas bantuan dana modal bergulir untuk pengembangan usaha dan ketersediaan bahan baku," imbuh Bintang.
Per 9 April, Pemerintah Telah Uji 16.500 Spesimen Tes Covid-19:
(rfs/gbr)